|
BAB I PENDAHULUAN PERBANDINGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL MENUJU MILLENIUM BARU: (Al Gazali Mus, SHI.,MH/Cakim Angkatan III) Perbankan Syariah Suatu Paradigma Baru; Menembus Impian Akademis Sejak awal abad pertengahan hingga awal abad ke-20 konsep bank syariah yang berintikan kepada bagi hasil masih merupakan kajian akademis oleh para ilmuwan muslim, dalam hal ini lebih banyak para ekonom atau bankir yang meragukan sistem perbankan syariah, dapat diterapkan dalam sistem perekonomian. Sementara itu perbankan konvensional yang kita kenal dewasa ini merupakan suatu proses evolusi dan uji coba yang telah berjalan dengan mapan selama berabad-abad dalam masyarakat. Dengan perjalanan waktu yang cukup panjang tersebut, maka tidaklah mengherankan apabila persepsi hampir sebagian besar masyarakat tertanam pengertian bahwa hanya terdapat satu sistem perbankan di dunia ini, yaitu sistem operasi bank dengan bunga. Pengertian bahwa bank akan terkait dengan suku bunga merupakan suatu pengertian definitif dalam dunia bisnis, dan merupakan kaidah akademik pada berbagai literatur para pakar ekonomi perbankan.
Selain itu masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi yang belum tepat mengenai kegiatan usaha bank syariah. Secara visual dan analogis masyarakat banyak yang menafsirkan bank yariah sebagai bank konvensional dengan menggunakan bagi hasil dalam penghitungan kredit dan impanan dana. Pandangan yang demikian dapat dipahami karena informasi dan publikasi mengenai kegiatan bank syariah sangat minim. Memasuki gerbang pemahaman bank syariah akan berhadapan dengan suatu paradigma baru, suatu pengertian atau pandangan yang sama sekali baru dan sejenak harus melupakan pola pikir bank konvensional. Paradigma baru yang pertama adalah hubungan bank dengan nasabah. Dalam bank syariah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (contractual agreement) atau akad antara investor pemilik dana atau shahibul maal dengan investor pengelola dana atau mudharib yang bekerjasama untuk melakukan usaha yang produktif dan berbagi keuntungan secara adil (mutual investment relationship). Dengan adanya hubungan kerjasama investasi tersebut pada dasarnya akan mewujudkan suatu hubungan usaha yang harmonis karena berdasarkan suatu asas keadilan usaha dan menikmati keuntungan yang disepakati secara proporsional. Sedangkan apabila kita amati hubungan nasabah dan bank dalam bank konvensional maka dalam bank konvensional hubungan antara bank dengan nasabah pada dasarnya merupakan suatu hubungan kreditur dengan debitur dengan menerapkan sistem bunga. Walaupun terdapat keinginan manajemen bank konvensional untuk mewujudkan suatu hubungan yang bersifat pembinaan dan kerjasama antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur, namun dalam prakteknya tujuan yang baik tersebut tidak selalu dapat dilaksanakan secara konsisten dan efektif karena pada dasarnya tujuan akhir dari bank adalah meraih profit atau keuntungan dengan seringkali mengabaikan kondisi nyata nasabah apakah usahanya sedang mengalami keuntungan atau kerugian. Dengan demikian tidak dapat terhindarkan adanya suatu hubungan eksploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank, hal ini dapat terjadi karena dalam pemberian kredit bank akan berusaha mendapatkan bunga yang setinggi-tingginya sedangkan nasabah akan berusaha menekan bunga serendah-rendahnya. Sebaliknya nasabah sebagai deposan akan berupaya untuk mendapatkan bunga setinggi tingginya tanpa memperhatikan kondisi bank yang sebenarnya sedang kesulitan likuiditas sehingga secara terus menerus mengalami negative spread dan akhirnya modal negatif. Walaupun telah diakui bahwa sistem bank konvensional merupakan sistem yang applicable diseluruh penjuru dunia, namun dalam kenyataannya terlihat kesulitan untuk menahan negative spread yang terjadi di negara kita sehingga sangat merepotkan kondisi perbankan di Indonesia. Paradigma yang kedua adalah adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh bank syariah yang bertujuan menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif, adil dan menjunjung tinggi moral. Bank syariah akan mewujudkan produktifitas karena akan mengikis habis konsep time value of money dan melarang transaksi yang bersifat spekulatif. Sejalan dengan konsep Islam mengenai harta benda dan sumber daya alam, maka harta benda dan sumber daya alam yang ada harus dimanfaatkan, digunakan, dan produktif untuk kesejahteraan masyarakat. Konsep penggunaan harta benda dan sumber daya alam ini akan sangat menentang adanya penumpukan harta benda, tanah, atau sumber daya alam yang dikuasai oleh sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, termasuk pemutaran dana pada bank tanpa adanya investasi yang nyata. Bank syariah dapat menciptakan perekonomian yang adil karena konsep usaha dalam bank syariah adalah bagi hasil dan tidak memungkinkan seorang deposan yang memiliki uang yang banyak menanamkan dananya pada bank tanpa menanggung risiko sedikitpun, sementara pihak bank atau pengelola dana akan dibebani tanggungjawab yang sangat besar untuk mengelola dana dan menghasilkan keuntungan. Adalah suatu yang sangat adil seorang deposan menerima proporsional keuntungan nyata yang diterima oleh bank dan juga menanggung risiko kerugian. Argumen lain tentang bank syariah, yaitu memiliki keunggulan dalam penjaga lingkungan dan moral karena didalam struktur organisasi bank syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah. Bank syariah dilarang menyalurkan dana untuk suatu proyek yang akan berdampak secara langsung atau tidak langsung dengan kerusakan lingkungan. Selain itu bank syariah dilarang menyalurkan dana untuk proyek yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral seperti pembiayaan industri minuman keras, sarana perjudian, atau proyek-proyek lain yang dapat merusak moral atau kesehatan manusia. Tujuan dan nilai-nilai moral dalam bank syariah berdasarkan pengamatan logis the man in the street maupun disodorkan untuk penelitian akademis akan membentuk suatu hipotesa awal yang valid bahwa bank syariah sangat menunjang terwujudnya sistem perekonomian yang sehat dan manusiawi bahkan Khan dan Mirakhor (1989) menyatakan bahwa perbankan Islam akan lebih stabil dalam menyerap goncangan perekonomian eksternal dibandingkan dengan perbankan konvensional. Secara ringkas perbedaan paradigma pertama dan kedua dapat digambarkan pada tabel 1. Tabel 1 | FAKTOR KUNCI | BANK KONVENSIONAL | BANK SYARIAH | | Hubungan bank dengan nasabah | Investor dengan investor | Kreditur dan debitur | | Sistem Pendapatan Usaha | Bunga, Fee | Bagi hasil, Marjin, Fee | | Organisasi | Tidak terdapat struktur pengawasan Syari’ah | Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah | | Penyaluran Pembiayaan | Liberal untuk tujuan keuntungan | Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan Lingkungan | | Tingkat risiko umum dlm usaha | Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi | Risiko menengah-rendah karena melarang transaksi spekulasi | | Penanggung Risiko Investasi | Satu sisi hanya pada bank | Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur) | Paradigma yang ketiga adalah kegiatan usaha bank syariah yang lebih variatif dibandingkan dengan bank konvensional yang kita kenal dewasa ini, karena dalam bank syariah tidak hanyaberlandaskan sistem bagi hasil tetapi juga sistem jual beli, sewa beli, serta penyediaan jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinisip syariah. Walaupun terdapat beberapa pendapat para ahli yang mempertanyakan kembali mengenai fungsi kelembagaan bank syariah sebagai “bank” atau “perusahaan investasi” namun demikian secara aplikasi tidak dapat diragukan lagi bahwa keragaman kegiatan usaha bank syariah tersebut telah menumbuhkembangkan berbagai aspek transaksi ekonomi dalam masyarakat sehingga bank syariah akan mamiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap kebutuhan dunia usaha. Secara umum perbedaan dasar kegiatan usaha bank konvensional dan bank syariah. | Dasar Kegiatan Usaha | Bank Konvensional | Bank Syariah | Keterangan | | Kredit (bunga) | v | | penyaluran kredit atau penanaman dana lainnya | | Pembiayaan (bagi hasil) | | v | prinsip mudharabah dan musyarakah | | Jual-beli | | v | prinsip bai/salam | | Sewa-beli | | v | prinsip ijarah | | Simpanan dana (bunga) | v | | deposito, tabungan, atau giro | | Investasi terbatas/khusus | | v | prinsip mudharabah muqayadah | | Jasa perbankan | v | v | prinsip ujrah (bank syariah), fee base income (bank konvensional) | Paradigma yang keempat adalah penyajian laporan keuangan bank syariah akan terkait erat dengan konsep investasi dan norma-norma moral/sosial dalam kegiatan usaha bank. Selain penyajian laporan keuangan bank sebagai lembaga pencari keuntungan juga terdapat laporan keuangan yang terkait dengan bank sebagai fungsi sosial. Dengan memperhatikan dasar keadilan dan kebenaran maka konsep Islam dana pencatatan keuangan tetap mengacu kepada konsep dasar laporan keuangan yaitu dapat dipertanggungjawabkan, tranparans, dan keadilan. Dapat diperbandingkan, namun demikian dalam pencatatan transaksi keuangan dilakukan berbeda dengan jenis laporan keuangan bank konvensional sebagaimana diuraikan dalam Tabel 2. Tabel 2 | No | BANK KONVENSIONAL | NO | BANK SYARIAH | | 1 2 3 | Laporan Neraca Laporan Laba/Rugi Laporan Rekening Administratif | 1 2 3 4 5 6 7 | Laporan Neraca Laporan Laba/Rugi Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Modal Pemilik dan Laporan Laba ditahan Laporan Investasi Terbatas Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat dan Dana Sumbangan Laporan Sumber dan Penggunaan dana Qard | Sumber: Accounting & Auditing Standards for Islamic Financial Institutions, AAOIFI, 1998 Selanjutnya apabila kita amati lebih lanjut maka pos-pos pada neraca bank syariah akan berbeda dengan bank konvensional. Pos-pos neraca bank syariah akan berpedoman kepada standar akuntansi lembaga keuangan Organisasi Akuntansi dan Auditing bagi Lembaga Keuangan Islam AAOIFI) yang berkedudukan di Bahrain pada tahun 1991. Adanya penyajian laporan keuangan bank syariah akan membuka pengetahuan baru bahwa dalam laporan sisi aktiva pada dasarnya melaporkan pengelolaan dana deposan dalam berbagai bentuk investasi hal ini terkait erat dengan fungsi bank syariah sebagai lembaga pengelola investasi (manajemen investment) atau agen investasi (investment agent). Pada pos aktiva dikenal berbagai bentuk-bentuk pos neraca yang baru yaitu berbagai macam investasi oleh bank (mudharabah, musyarakah, aset dalam ral estate , istishna, investasi lain), piutang penjualan yaitu piutang yang timbul dari marjin jual beli atau “murabahah”, persediaan yaitu pos untuk menampung aset yang masih dalam proses penjualan, dan aset dalam sewa yaitu asset yang masih dimiliki oleh bank dalam transaksi sewa beli. Selain itu walaupun masih menjadi perdebatan yang hangat diantara para Islamic Accounting Schollar mengenai konsep kas dan konsep akrual, laporan keuangan laba/rugi lembaga keuangan syariah cenderung dihitung secara cash basis dengan alasan lebih menunjukkan transaksi keuangan bank yang nyata. BAB II PEMBAHASAN Mekanisme Investasi Dalam Bank Syariah: Bagi Hasil dan Non-Bagi hasil Dengan memperhatikan berbagai referensi mengenai konsep penyaluran dana bank syariah maka mekanisme investasi atau pembiayaan dalam bank syariah pada dasarnya dibagi dalam dua golongan utama yaitu bagi hasil “Profit and loss sharing modes” atau PLS, dan “ Non Profit and loss sharing modes” atau Non-PLS. Dalam model PLS maka antara bank dengan nasabah terdapat hubungan sebagai pengelola dana dan pemilik dana atau sebaliknya dengan memperjanjikan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh. Sedangkan dalam model Non-PLS maka antara bank dengan nasabah terdapat hubungan transaksi jual beli atau perolehan imbalan atas jasa, sehingga bank akan memperoleh margin keuntungan dari transaksi jual beli, atau fee dari pelayanan jasa yang diberikan. Selain itu penting untuk dicermati adanya 2 jenis skim operasi dalam bank syariah yaitu Twotier Mudaraba dan Two windows sebagaimana diulas oleh Khan and Mirakhor (1993) dalam analisis model pembiayaan bank syariah. Adanya dua bentuk skim operasi bank syariah tersebut akan berpengaruh cukup siginifikan terhadap perhitungan risiko pada kegiatan usaha bank khususnya dari sisi liabilities. Pada penerapan skim Two-tier Mudaraba memiliki konsekuensi adanya integrasi penuh aktiva dan pasiva bank. Dalam skim tersebut maka deposan akan diperlakukan sebagai akad mudharabah sehingga bank dapat menginvestasikan giro maupun simpanan berjangka lainnya dalam pembiayaan atau investasi lainnya. Dengan demikian seluruh simpanan akan diperlakukan tanpa jaminan “non guaranteed” karena seluruhnya berbasis mudharabah. Reserve requirement dalam skema ini akan dihitung berdasarkan sifat dan jenis kewajiban segera yang harus disiapkan oleh bank. Dalam skim Two Windows sisi pasiva bank dalam simpanan dibagi dalam dua bentuk yaitu giro (demand deposits) dan simpanan investasi (investment deposits). Simpanan giro diperlakukan sebagai simpanan amanah yang bersifat guaranteed, sehingga menjadi kewajiban bank untuk menyimpan dan mengembalikan setiap saat apabila diminta oleh pemiliknya. Berbeda dengan skim two-tier mudaraba, dalam skim two windows, bank harus memiliki reserve requirement 100% sesuai dengan simpanan giro masyarakat. Simpanan giro ini tidak dapat diinvestasikan karena betul-betul diperlakukan sebagai simpanan amanah. Adanya perbedaan skim operasi bank syariah tersebut memiliki pengaruh yang cukup mendasar dalam pengaturan prinsip kehati-hatian bagi operasi perbankan syariah, yaitu dalam penghitungan capital adequacy ratio maka yang diperhitungkan sebagai aset tertimbang menurut risiko adalah bagian yang tidak termasuk giro karena bersifat guaranteed. Konsekuensi lainnya adalah berkaitan dengan menajemen likuiditas yang dituangkan dalam maturity profile yang mengharuskan bank untuk setiap saat memelihara likuiditas yang cukup besar sebagai antisipasi penarikan dana giro yang sebenarnya untuk periode waktu yang lebih banyak menjadi dana nganggur atau idle. Selanjutnya karena adanya pemisahan antara sisi guaranteed dan unguaranted maka secara ekonomis dari sisi mobilisasi dana akan terjadi penumpukan dana yang tidak produktif pada sisi guaranteed neraca bank. Pengawasan dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian Perbankan Syariah Berkaitan dengan kegiatan usaha bank syariah, maka pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok bank sentral atau lembaga yang dibentuk secara khusus untuk mengawasi perbankan. Dalam menjalankan tugasnya otoritas pengawas perbankan mutlak memerlukan data dan informasi yang senantiasa kini dan akurat dari bank-bank yang diawasinya dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Selain memiliki data yang kini dan akurat, pengawasan perbankan syariah juga memerlukan piranti pengaturan dalam bentuk standarstandar pengukuran kinerja atau tingkat kesehatan perbankan seperti standar CAMEL atau prinsip kehatian-hatian antara lain Ketentuan Pemenuhan Modal Minimum ( KPMM atau CAR), Posisi Devisa Neto (PDN), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), atau Nisbah Pembiayaan Terhadap Simpanan (NPTS) yang kita kenal selama ini. Dengan dikenalnya system perbankan syariah maka perlu kita kaji apakah penerapan standar CAMEL dan ketentuan kehatihatian (prudential banking) tersebut dapat diterapkan pula kepada sistem perbankan syariah. Mengingat secara mekanisme kegiatan usaha terdapat perbedaan yang prinsipil antara bank konvensional dan bank syariah, maka timbul pertanyaan mendasar bagaimana penerapanprudential regulation pada bank syariah. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah prinsip kehati-hatian diperlukan dalam perbankan syariah mengingat hakikatnya risiko investasi dana masyarakat pada bank syariah ditanggung pula oleh pihak pemilik dana atau investor dana. Adanya adagium bahwa risiko bank syariah adalah juga risiko deposan menimbulkan perdebatan yang cukup hangat mengenai penerapan model-model prinsip kehati-hatian pada bank syariah. Penerapan prinsip kehati-hatian pada bank syariah telah lama menjadi isu para pakar perbankan. Pada working paper IMF (Maret 1998) “Islamic Banking: Issues in Prudential Regulations and Supervision” dinyatakan bahwa implementasi prinsip kehati-hatian pada bank syariah dapat menggunakan referensi standar Basle Committee on Banking Supervision (BIS) sebagaimana telah diterapkan pada bank konvensional. Namun demikian disadari bahwa standar BIS tidak dapat sepenuhnya diadopsi dalam perbankan syariah. Terdapat beberapa kendala yang dapat menyulitkan penerapan standar prinsip kehati-hatian yang berpatokan kepada BIS yaitu adanya perbedaan penerapan prinsip syariah dalam beberapa negara muslim, adanya perbedaan derajat penerapan prinsip syariah dalam lembaga atau instrumen perekonomian seperti Iran yang konservatif dan Malaysia yang liberal. Namun demikian dari hipotesa di atas masih merupakan bentuk kajian yang sangat analog dengan asumsi memperbandingkan dua mekanisme yang secara teknis setara. Sebelumnya perlu kita sadari terlebih dahulu, bahwa sebagaimana pada umumnya pembentukan suatu sistem baru, maka sistem perbankan syariah dewasa ini berada pada tahap pembentukan. Pada tahap pembentukan ini maka diperlukan suatu perlakuan edukasi dan tahapan agar embriyo dari system baru tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang. Dengan demikian apabila pada tahap pertumbuhan perbankan syariah sudah harus menjalani persyaratan yang ketat yang diperlakukan kepada sistem perbankan yang sudah mapan seperti pada bank konvensional, maka dengan kondisi sumber daya yang dewasa ini belum memadai, tanpa adanya jaringan kantor yang cukup, serta tanpa didukung oleh lingkungan yang kondusif, dapat terjadi pertumbuhan system perbankan syariah akan mengalami pertumbuhan yang prematur dan mengecewakan. Hal ini membawa kita kepada suatu pemahaman bahwa pengembangan sistem perbankan syariah memerlukan suatu perlakuan yang konstruktif dari pemerintah atau otoritas moneter tanpa mengakibatkan timbulnya moral hazard dari dukungan atau perlakuan tersebut. Selanjutnya berdasarkan sifat pengelolaan simpanan atau investasi dana masyarakat pada bank syariah yang bersifat “un-guaranteed” kecuali simpanan giro wadiah, maka dari analisa risiko dapat kita terima argumen bahwa simpanan atau investasi pada bank syariah memiliki “risiko” yang lebih tinggi. Risiko disini dalam tanda kutip karena sebenarnya posisi risiko yang diartikan dalam bank syariah adalah risiko investasi dalam hubungan yang murni investor dengan investor, tidak dalam arti penjaminan pembayaran simpanan pada bank konvensional yang secara esensial bertentangan dengan prinsip investasi yang mendudukan bank dengan deposan atau investor dalam posisi yang berimbang dalam mendapatkan keuntungan dan memikul risiko kerugian. Dalam kondisi masyarakat yang sangat heterogen baik motivasi maupun integritasnya maka pengawasan perbankan syariah memerlukan suatu mekanisme perlindungan yang bersifat ekstra dalam upaya melindungi sistem bank syariah yang sarat dengan nuansa kepercayaan dan moralitas. Mekanisme pengamanan yang diperlukan terutama dari segi perlindungan hukum dan bumper investasi. Perlindungan hukum berupa pengaturan dan penegakan hukum yang keras terhadap pihak-pihak manajemen atau nasabah yang melakukan pembobolan atau kejahatan keuangan pada bank syariah, sedangkan bumper investasi berupa penerapan sistem agunan yang dapat menghindarkan itikad buruk para investor yang menerima pembiayaan bank. Sumber Daya Manusia Perbankan Syariah; Kenyataan dan Harapan Dewasa ini di Indonesia bahkan ditingkat global dirasakan masih langka bankir yang memiliki keahlian operasional bank syariah. Bahkan para bankir yang telah mengikuti berbagai kursus dan pelatihan dalam prakteknya masih merasakan keterbatasan pengetahuannya tentang aplikasi model-model penghimpunan dana, pembiayaan dan jasa dari bank syariah. Adanya kelangkaan ini merupakan hasil dari masih sangat terbatasnya universitas atau lembaga pendidikan tinggi di negara kita yang menyediakan kurikulum ekonomi dan perbankan syariah, terlebih untuk mencari lembaga pendidikan tinggi yang memiliki Islamic economic research centre masih jauh dari harapan. Perbankan syariah menuju abad mendatang harus memiliki sumber daya manusia yang berdaya saing dan handal. Bank syariah memerlukan SDM yang memiliki dua sisi kemampuan yaitu ketrampilan pengelolaan operasional (profesionalism) dan pengetahuan syariah termasuk akhlak atau moral dengan integritas yang tinggi. Penjabaran lebih lanjut dari SDM bank syariah adalah memenuhi persyaratan STAF kependekan dari shidiq (jujur), tabligh (membawa dan menyebarluaskan kebaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (pandai, memiliki kemampuan). Bagi otoritas pengawasan persyaratan SDM bank syariah yang STAF ini merupakan suatu hal yang mutlak dan tidak ada kompromi. Persyaratan STAF ini harus secara eksplisit dan implisit ditetapkan dalam berbagai ketentuan dan petunjuk otoritas pengawas. Bagi pengurus bank yang tidak memiliki salah satu dari persyaratan tersebut tidak dapat duduk dalam kepengurusan, bahkan sebagai komisaris sekalipun. Mengingat fungsi bank syariah yang sarat dengan nuansa kepercayaan dan moral, maka bahaya potensial yang dihadapi oleh para pengurus bank adalah adanya moral hazard yang berkaitan erat dengan sifat bagi hasil dalam kegiatan usaha bank. Moral hazard ini bukan hanya bersumber dari para nasabah melainkan juga dari para pihak yang berkepentingan yang berupaya mempengaruhi manajemen bank. Independensi bukan hanya milik otoritas moneter atau pengawasan, tetapi juga mutlak dimiliki oleh para pengurus bank syariah. Berkaitan dengan haltersebut, maka dalam membangun SDM perbankan syariah maka seharusnya pendidikan dan pelatihan merupakan pos prioritas dalam anggaran bank syariah. Supaya anggaran pendidikan dan pelatihan tersebut menjadi investasi yang berharga bagi bank syariah maka dalam program jangka pendek strategi integrasi antara pemilihan jenis pendidikan atau pelatihan, serta pegawai atau pejabat peserta pelatihan yang memiliki komitmen, merupakan penunjang utama keberhasilan. Dalam jangka panjang pendidikan atau pelatihan bagi seluruh jenjang manajemen dan pegawai sebaiknya dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas yang lebih bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai . Komitmen bagi pegawai untuk menerapkan prinsip syariah secara konsisten Daftar Pustaka M. Umer Chapra, Islamic Banking: The Dream and The Reality, A paper prepared for presentation at the second annual Harvard University Forum, 1998. Mirakhor, Abbas, The Progress of Islamic Banking: the Case of Iran and Pakistan, 1988. Iqbal, Zubair, and Mirakhor, Islamic Banking (Washington DC, IMF, Occasional Paper No.49, 1987). Wilson, Rodney, Islamic Financial Markets (London: Routledge, 1990) Working Paper IMF, Islamic Banking: Issues in Prudential Regulation and Supervision, Maret 1998. |