Sambutan Ketua PA Paniai
Ditulis oleh beta   
Thursday, 24 April 2008

 Ketua PA PAniai

Drs. Yayan Sofyan, M.H.

Ketua Pengadilan Agama Paniai

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT, karena di era informasi tehnologi khususnya pemanfaatan internet. Dalam upaya mendukung transparansi informasi di pengadilan sebagaimana diamanatkan Ketua Mahkamah Agung melalui keputusan  KMA : 144/2007  Pengadilan Agama Paniai, telah membuka Web Site dengan alamat Web :

www.pa-paniai.net

Web site Pengadilan Agama Paniai memuat seluruh aktifitas baik kepaniteraan, kesekretarian dan kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan Pengadilan Agama Paniai.

Dengan dibukanya Web site Pengadilan Agama Paniai tersebut, diharapkan dapat diakses oleh Masyarakat, instansi terkait dan khususnya Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Hukum Pengadilan Agama Paniai.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Update Terakhir ( Thursday, 24 April 2008 )
 
Implementasi Moral Dalam Ilmu Hukum
Ditulis oleh beta   
Wednesday, 17 September 2008

 

 

IMPLEMENTASI MORAL KE DALAM  ILMU HUKUM

Suatu Langkah Menuju Paradigma Holistik Pendidikan Hukum di Indonesia

 

Oleh

Al Gazali Mus SHI.,MH

(Cakim Pengadilan Agama Paniai)

                                                                               

            Sesungguhnya, ilmu hukum dalam keotentikannya merupakan ilmu yang sarat dengan moral dan moralitas. Ilmu hukum merupakan realitas kodrati yang eksis dan tertanamkan di setiap hati nurani manusia dan a priori terhadap segala bentuk perilaku manusia. Dalam posisinya sebagai norma kehidupan seperti itu, maka ilmu hukum merupakan ilmu amaliah. Artinya, tidak ada ilmu hukum tanpa diamalkan, dan tidak ada sesuatu amalan digolongkan bermoral kecuali atas dasar ilmu hukum.

Akan tetapi dalam perjalanan sejarah yang panjang, moral dan moralitas itu sedikit demi sedikit tereduksi, sehingga dewasa ini kandungan moral dan moralitas dalam ilmu hukum sangat menipis. Perkembangan ilmu hukum menjadi semakin memprihatinkan, ketika moral dan moralitas yang masih tersisa dalam batas minimal tersebut cenderung diputar-balikkan melalui rekayasa atau permainan, sehingga garis batas antara adil/dzalim, benar/salah, baik/buruk, jujur/bohong dan sebagainya menjadi kabur, simpang-siur, kacau dan membingungkan. Bahkan pada tataran teoretis maupun praktis, seakan tidak ada lagi garis batas, garis pemisah, garis demarkasi dalam moral dan moralitas tersebut, sehingga siapapun yang terlibat dalam masalah-masalah hukum, menjadi bingung dan terjebak ke dalam ketidak-berdayaan, ketidak-pastian, ketidak-teraturan, karena memang tidak ada pedoman, tidak ada referensi ataupun kategori-kategori yang pasti mengenai moral dan moralitas itu. Ironisnya, tidak adanya garis pembatas dan pemisah antara moral dan moralitas dengan ilmu hukum tersebut dalam banyak hal justru disengaja oleh pihak-pihak yang berposisi sebagai pengendali, pelaksana maupun pengontrol pengamalan ilmu hukum di dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Garis batas moral dan moralitas yang dalam keotentikannya jelas dan pasti, justru dengan sengaja dibongkar, didekonstruksi, diambangkan, dijungkir-balikan sehingga manakah ilmu hukum yang bermoral dan mana pula ilmu hukum yang amoral menjadi nisbi, relatif bahkan nihil.

          

Update Terakhir ( Wednesday, 17 September 2008 )
Baca selengkapnya...
 
MEMBAHAS KEMBALI IHWAL HAK PENGASUHAN ANAK
Sunday, 30 March 2008

oleh Reza Indragiri Amriel

 (Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne, Dosen Psikologi, Aktivis pada sejumlah LSM anak dan pendidikan )

Kehebohan menyusul perceraian sepasang suami isteri kerap kali begitu dahsyat hingga mengaburkan derajat keseriusan pengaruh yang muncul terhadap anak-anak. Salah satu isu yang justru sering menjadi masalah susulan adalah hak pengasuhan atas anak. Banyak penelitian, termasuk yang dilakukan oleh Connecticut Governor’s Commission on Divorce, Custody and Children (2002), menyimpulkan bahwa proses penentuan hak asuh tidak hanya menimbulkan efek stres besar bagi orangtua, tetapi juga traumatis bagi anak-anak. Atas dasar itu, pertimbangan komprehensif menjadi keharusan bagi suami dan isteri yang bercerai serta lembaga-lembaga hukum terkait sebelum menghasilkan putusan tentang hak pengasuhan anak.

Update Terakhir ( Sunday, 30 March 2008 )
Baca selengkapnya...
 
Hakim Agama Harus Bisa Menjadi Agen Yudisial Reform
Ditulis oleh Administrator   
Thursday, 27 March 2008

TI hanyalah alat saja, tapi hasil dari TI bisa kita rasakan dalam pekerjaan kita sehari-hari. Dengan dipublishnya putusan PTA di website Asianlii (www.asianlii.org), yang artinya peradilan agama lebih tranparansi kepada masyarakat umum yang selama ini mengangap peradilan agama masih kurang terbuka.

Baca selengkapnya...
 
HAKIKAT COBAAN ALLAH
Ditulis oleh beta   
Saturday, 22 March 2008

Oleh : Drs. H. Tata Taofiqurrohman, S.H.,M.H.

Ujian keburukan yang menimpa manusia bisa jadi memang ujian dari Allah tetapi bisa jadi merupakan hukuman dari-Nya. Bila ia menimpa kepada kaum muslimin yang taat, mejalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, itu adalah ujian. Tetapi, bila ini menimpa kepada orang yang bermaksiat dan melanggar hak orang lain, bisa jadi ini adalah bentuk hukuman.

Update Terakhir ( Saturday, 22 March 2008 )
Baca selengkapnya...
 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Results 1 - 6 of 8


Shout Box

Latest Message: 14 minutes ago

Smilies?

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda website ini?
 

Statistics

Members: 13
News: 56
Web Links: 33