Jadwal Sidang & Even

S M T W T F S
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31 1 2 3 4 5 6
S M T W T F S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4

Sidang & Acara Terakhir

Tidak ada acara

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register
IKUT KAMPANYE, HAKIM BISA DIPENJARA 2 TAHUN PDF Print E-mail
Ditulis oleh Taofiqurrohman   
Friday, 21 March 2008

Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Pemilu memuat larangan bagi pelaksana kampanye untuk mengikutsertakan pejabat pada level tertentu dalam kegiatan kampanye. Antara lain dilarang melibatkan Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan’.

UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) yang proses pembentukannya sarat dengan kontroversi, pekan lalu akhirnya disahkan oleh Rapat Paripurna DPR. Setelah disahkan dan kini menunggu untuk diberi nomor, UU Pemilu Legislatif ternyata masih menyisakan cerita menarik. Pasal 87 ayat (2) memuat larangan bagi pelaksana kampanye untuk mengikutsertakan pejabat pada level tertentu dalam kegiatan kampanye.

Di antara jenis jabatan yang disebutkan, jabatan hakim diposisikan di daftar urutan pertama. Hakim yang dimaksud melingkupi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan ini sebenarnya pengulangan dari Pasal 75 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2003 dengan redaksional sedikit berbeda, ‘Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan’.

Permasalahannya, UU Pemilu Legislatif tidak hanya memuat larangan tetapi juga sanksi pidana apabila larangan itu dilanggar. Satu hal yang tidak ada di UU No. 12 Tahun 2003. Sanksi pidana yang dimaksud yakni pidana penjara mulai dari 6 bulan sampai dengan 24 bulan serta denda minimum Rp25 juta rupiah dan maksimum Rp50 juta. Ancaman pidana ini secara definitif ditujukan kepada hakim serta pejabat tertentu lainnya yang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Sementara, bagi pelaksana kampanye yang mengikutsertakan hakim dalam kegiatan kampanye pidana penjara mulai dari 3 bulan sampai dengan 12 bulan serta denda minimum Rp30 juta dan maksimum Rp60 juta. Relatif lebih berat apabila dibandingkan dengan sanksi yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003, yakni sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

 

Pasal 87

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

a.      Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b.      Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c.       Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;

d.      pejabat BUMN/BUMD;

e.      pegawai negeri sipil;

f.        anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g.      kepala desa;

h.      perangkat desa;

i.         anggota badan permusyaratan desa; dan

j.        Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Pasal 269

Setiap Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/hakim Agung/hakim Konstitusi, hakim-hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia serta Pejabat BUMN/BUMD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) dikenai pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Wakil Ketua Perludem Topo Santoso mempertanyakan adanya ketentuan ini. Topo berpendapat, ketentuan pidana bagi hakim yang turut serta dalam kampanye tidak terlalu penting. Faktanya, sepengetahuan mantan anggota Panwaslu ini, tidak pernah terjadi kasus terkait pasal larangan hakim ikut kampanye ini. Pelanggaran justru banyak terjadi di kalangan penyelenggara pemerintahan. “Yang rawan justru dari kalangan pemerintah, seperti kepala desa atau perangkat desa lainnya dan seharusnya dikenakan pidana yang berat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Topo yang juga pengajar hukum pidana FHUI ini menjelaskan perumusan ketentuan pidana semestinya dilandasi dengan tujuan agar menimbulkan efek jera atau supaya suatu norma lebih dipatuhi. Dua hal ini, menurut Topo, tidak begitu terlihat pada latar belakang perumusan ketentuan pidana tentang larangan hakim ikut kampanye. “Mungkin pembuat undang-undang menginginkan orang lebih takut pada ketentuan ini,” tukasnya menduga-duga.

Netralitas hakim

Terlepas dari itu, Topo membayangkan situasinya akan menjadi rumit apabila benar terjadi hakim ikut kampanye. UU Pemilu Legislatif menetapkan penanganan kasus tindak pidana pemilu berada di tangan pengadilan negeri. Topo khawatir terhadap netralitas majelis hakim dalam menangani perkara terkait koleganya sendiri. Terlebih lagi, jika yang terlibat adalah level pimpinan baik itu di MA maupun pengadilan di bawahnya. Untuk itu, dia memandang harus ada upaya mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Hakim yang terlibat harus non aktif dulu,” usulnya. UU Pemilu Legislatif memang menegaskan bahwa sidang pemeriksaan tindak pidana pemilu dilakukan oleh hakim khusus. Sayangnya, hakim khusus yang dimaksud adalah ‘tetap’ berasal dari hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Hanya saja, ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu.

Direktur Eksekutif CETRO Hadar N. Gumay mengatakan, meski implementasinya tidak mudah, tetapi penegasan bahwa hakim dilarang berkampanye sangat perlu. Penegasan dengan adanya sanksi pidana, menurut Hadar, berguna setidaknya untuk menjaga integritas proses pemilu. Dalam arti positif, dia memandang UU Pemilu Legislatif mampu menutup kelemahan yang terkandung dalam UU lama.  

“Tak ada yang kebal hukum di negeri ini, jadi harus dikenakan juga. Karena mentang-mentang mereka (hakim, red) pejabat publik, ada aja yang nyelonong-nyelonong berkampanye. Memang harus ada sanksinya,” tegas Hadar.

Persamaan Hukum

Dimintai penjelasannya, anggota Pansus RUU Pemilu Legislatif Andi Yuliani Paris mengatakan, ketentuan pidana sengaja dibuat agar ketentuan larangan hakim ikut kampanye benar-benar dapat ditegakkan. “Supaya itu (larangan, red) jalan, jangan sekedar dilarang tetapi tidak ada law enforcement-nya,” imbuhnya. Wakil Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, Pansus juga bermaksud memposisikan kalangan hakim seperti pejabat lainnya seperti PNS, TNI/Polri. Pansus hendak menegaskan bahwa semua kalangan sama kedudukannya di hadapan hukum sejalan dengan asas equality before the law.

Terkait netralitas majelis hakim yang akan menangani perkara ini, Andi berdalih idealnya hakim harus lebih tunduk pada peraturan perundang-undangan dibandingkan atasan atau koleganya. Pada akhirnya, Andi menyerahkan semua pada penilaian masyarakat apakah ketentuan yang tertera dalam UU Pemilu Legislatif atau tidak. “Kita kembalikan ke pribadi hakim yang bersangkutan,” pungkasnya.  

Sementara itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan enggan berkomentar banyak dengan alasan belum membaca UU terkait. “Saya kira itu hanya penegasan UU No. 12 Tahun 2003 saja,” katanya singkat.

Sumber: www.hukumonline.com

Update Terakhir ( Wednesday, 23 April 2008 )
 
< Prev


Shout Box

Latest Message: 5 days, 4 hours ago
  • umbran : permasalahan kab paniai seperti apa, cara penyelesaiaannya. kayaknya tidak jelas ini!!!
  • jamil_tmk : ass. wr. wb.
  • jamil_tmk : kwan ali&lukman apa kabar?
  • ali : tolong hub.085255454979, cos saya mau jadi publisher nih.
  • ali : boleh tau nda? siap nih, adminnya? sy mau posting, cos artikelnya mau updet lagi nih
  • Ali PA PAni : to soebita; gimana nih, aku mau jadi publiser nih? tolong dong...
  • Ali : kabar baikji kwan... sudah dapat remunerasinya?
  • jumat patip : selamat dgn telah online websitex semoga semakin lancar n maju
  • jamil_tmk : Ass. wr. wb. Pak Gazali&Pak Lukman gmn kabrnya? Ada info segarkah? :)
  • rimosan@doe : selamat atas on line web-nya. salam dari teman2, semoga succes slalu

Smilies?

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda website ini?
 

Statistics

Members: 5
News: 49
Web Links: 33