|
Oleh: dr. rifyal ka'bah Administrasi zakat di zaman Rasulullah dan para sahabat beliau barangkali sangat sederhana sesuai dengan kondisi yang ada, namun pada waktu ini, dengan kemajuan zaman dan kemungkinan penyelewengan dana ummat oleh oknum-oknum tertentu, maka management zakat harus dikelola secara profesional dan bertanggungjawab.
Zakat, infaq dan shadaqah adalah bagian dari sistem keuangan masyarakat yang diatur berdasarkan ketentuan syariat Islam. Selain itu, negara juga mengatur masalah zakat dan juga menyinggung masalah infaq dan shadaqah melalui UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, Keputusan Menteri Agama RI No. 561 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, dan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D-291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, ketiga masalah ini di samping memberlakukan ketentuan hukum agama juga menggunakan ketentuan hukum negara. Penjelasan Umum UU No. 38 antara lain menyatakan: Ündang-undang tentang Pengelolaan Zakat jujga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzakki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/atau organisasi.”Pasal 3 UU No. 38 menyatakan: “Badan Amil Zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, wasiat, dan kafarat.”Pasal 37 berbunyi: “Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha produktif.”Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan: “Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang ang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah; e. wakaf;f. zakat;g. shadaqah; danh. ekonomi syariah.”Jadi, bila terjadi sengketa antara warga beragama Islam tentang masalah zakat, infaq dan shadaqah, maka penyelesaiannya dilakukan melalaui PA. Sepengetahuan penulis, sampai saat ini belum ada sengketa mengenai masalah ini yang diajukan masyarakat ke PA. Karena itu, pembicaraan tentang sengketa mengenai ketiga masalah tersebut masih bersifat wacana dan tentang kemungkinan jenis-jenis perkara yang akan masuk dan bentuk-bentuk penyhelesaiannya berdasarkan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-udangan yang berlaku.Sebelum memasuki wacana tersebut perlu dijelaskan beberapa hal menyangkut hukum zakat, infaq dan shadaqah. Zakat Dalam sebuah Hadits riwayat al-Bukhari, berasal dari Ibnu ‘Umar, dilaporkan bahwa zakat adalah salah satu fondasi Islam yang lima, yaitu fondasi ketiga setelah syahadah dan salat. Fondasi-fondasi lainnya adalah puasa dan haji. Dengan demikian, bila zakat tidak dilaksanakan dalam masyarakat muslim, maka posisi Islam dalam masyarakat tersebut akan menjadi oleng karena kehilangan salah satu fondasinya. Perintah zakat diturunkan di Makkah, tetapi rincian tentang jenis kekayaan yang wajib dizakatkan serta jenis kelompok masyarakat yang berhak menerimanya diturunkan di Madinah pada tahun kedua Hijrah setelah Nabi s.a.w. membentuk masyarakat dan negara. Asal usul pengertian zakat adalah pertumbuhan yang dihasilkan dari keberkatan Allah Ta‘ala untuk kehidupan dunia dan akhirat. Kata shadaqah (sedekah) juga digunakan untuk menunjuk pengertian zakat. Namun di samping pengertian “zakat”, kata ini juga berarti sebagai pemberian sukarela yang berdasarkan kerelaan hati. Sekitar 82 ayat dalam Qur’an menggandengkan perintah salat dengan perintah zakat. Ini mengandung pengertian bahwa kesucian diri harus diikuti dengan kesucian harta. Dengan melakukan salat secara benar, seorang muslim sebenarnya berusaha membersihkan dirinya dari perbuatan keji dan mungkar, dan dengan mengeluarkan zakat, ia berusaha membersihkan harta bendanya dari hak orang lain yang ada dalam harta benda tersebut. Mengutip istilah al-Faruqi, zakat itu sebenarnya “sweaten” (memaniskan) kekayaan sehingga menjadi halâlan thayyiban, yang berkat dan nikmat dirasakan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Kekayaan yang tidak dizakatkan akan membuat kehidupan menjadi pahit sehingga membawa kesengsaraan. Karena itu, Sayyid Sabiq mendefinisikan zakat sebagai “nama untuk hak Allah Ta‘ala yang dikeluarkan oleh insan muslim kepada fakir miskin.” Sedangkan Syekh al-Khudari Bek menyebutnya sebagai bagian tertentu dari kekayaan yang disedekahkan oleh orang yang berkecukupan untuk tujuan membersihkan kekayaan tersebut sehingga ia menjadi murni dan dapat berkembang. Sementara itu, UU No. 38: “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” Dalam setiap masyarakat pasti terdapat orang miskin dan orang kaya. Perbedaan ini dimaksudkan Allah untuk menguji keimanan manusia tentang penggunaan kekayaan yang diberikan kepadanya. Ia harus menggunakan kekayaan itu untuk jalan Allah. Salah satunya adalah untuk membantu orang lain dengan tulus dan ikhlas. Perbedaan kaya dan miskin tak obahnya seperti perbedaan hidup dan mati. Allah menciptakan kehidupan dan kematian adalah untuk menguji manusia sehingga dapat diketahui siapa di antara mereka yang banyak melakukan amal kebajikan. Islam menginginkan agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, tetapi merata antara sesama hamba. Ada hamba yang beruntung dalam hidup sehingga mendapatkan kekayaan lebih, dan ada hamba yang tidak beruntung sehingga membutuhkan bantuan saudaranya sesama manusia. Karena itu, agar terjalin persaudaraan dalam masyarakat, orang yang beruntung diminta untuk membantu orang yang kurang beruntung. Zakat memberikan berbagai keuntungan kepada masyarakat muslim. Pertama, sebagai kewajiban agama, zakat memberikan kepuasan ke dalam hati orang beriman karena ia telah dapat menunaikan kewajiban untuk membantu orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, Qur‘an mengatakan bahwa orang yang menggunakan hartanya siang dan malam di jalan Allah, baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, akan mendapatkan ampunan dari Allah, dan ia tidak lagi akan merasakan khawatir dan sedih. Dengan membayar zakat, ia tidak perlu khawatir bahwa rezki yang diberikan Allah kepadanya akan membuat kecemburuan dalam masyarakat sehingga orang miskin sampai menyakitinya atau merampok kekayaannya. Ia juga tidak perlu khawatir akan jatuh miskin dengan telah memberikan sebagian hartanya kepada orang lain, karena Allah telah menjanjikan keberkatan dan pertambahan kepada harta yang sudah dibersihkan melalui zakat dan infaq atau shadaqah. Secara logika, memang sulit dipercaya bahwa dengan mengurangi kekayaan melalui pengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah, ia akan bertambah. Logika manusia biasanya melihat bahwa riba atau rente itu menambah harta. Kenapa tidak? Modal yang dipinjamkan kepada orang melalui transaksi riba, dalam jangka waktu tertentu akan kembali bulat seratus persen ditambah dengan riba atau rente sebanyak beberapa persen lagi [sepuluh, lima belas, dua puluh persen dan seterusnya], tetapi Allah menegaskan bahwa riba atau rente itu sebenarnya menyusutkan kekayaan. Sedangkan zakat dan sedekah mengembangkannya. Karena itu, pemakan riba menurut istilah Qur’an adalah seperti orang gila kemasukan setan [kama yaqûmu ‘l-ladzi yatakhabbatuhi ‘sy-syaythânu mina ‘l-mass] yang mengira bahwa riba atau rente itu sama dengan jual beli, pada hal keduanya tidak sama. Jual beli itu, halal. Sedangkan riba adalah haram. Perbuatan haram mendatangkan dosa, menghilangkan keberkatan, dan mengurangi harta. Kedua, zakat secara ekonomi menjadi pendorong yang kuat bagi investasi. Modal yang menganggur dalam masyarakat Islam akan berkurang sebanyak 2,5 % setiap tahun karena terkena wajib zakat. Untuk menghindari pengurangan ini, pemilik modal akan berusaha menginvestasikannya untuk usaha-usaha halal yang menguntungkan. Infaq, Shadaqah (sedekah) dan ZakatInfaq berasal dari kata kerja anfaqa (menggunakan, membelanjakan). Menginfaqkan harta (anfaqa al-mal) berarti “mengeluarkannya dari tempatnya dan menggunakannya.” Secara umum, penggunaan uang atau harta untuk tujuan apa saja adalah infaq, tetapi infaq yang dimaksud di Indonesia adalah penggunaan uang atau harta untuk kebajikan dengan mengharapkan pala dari Allah, tanpa tujuan duniawi. Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang infaqkan. Katakanlah: Apa yang kalian infaqkan berupa kebajikan, maka untuk kedua orang tua dan karib kerabat. . . al-Baqarah 215 Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infaqkan. Katakanlah: al-Áfw (kelebihan harta). Al-/bacará 29 Berapa jumlahnya? Infaq adalah kebaikan yang dilakukan untuk mengharapkan keridhaan Allah (wajhullah). Karena itu, berapa pun jumlahnya, banyak atau sedikit tidak menjadi masalah. Jadi, infaq berbeda dengan zakat yang mempunyai ketentuan nishab (pembagian), baik dari segi jumlah harta yang terkena wajib zakat maupun dari segi jumlah yang harus dikeluarkan. Menurut al-Hasan al-Bashri, infaq mencakup infaq wajib, yaitu zakat, dan infaq sunnat, yaitu pemberikan kebajikan biasa.Kepada siapa diberikan infaq? Ayat menjelaskan bahwa infaq diberikan kepada kedua orang tua dan karib kerabat. Infaq diberikan kepada siapa saja. Disebutkan kedua orang tua dan karib kerabat adalah untuk menunjukkan prioritas dari segi hubungan keluarga dan tingkatan kemiskinan. Orang paling berhak mendapatkan infaq adalah orang lebih dekat hubungan keluarganya dengan pemberi infaq dan lebih membutuhkan dari yang lain. Ini juga didukung oleh Hadits yang menyatakan: Mulailah dari orang yang membutuhkan: Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, orang yang lebih dekat denganmu, maka berikan kepada yang lebih dekat.Hadits lain, riwayat Abu Hurairah menyatakan: Satu dinar anda berikan di jalan Allah. Satu dinar anda berikan untuk orang miskin. Satu dinar anda berikan untuk untuk pembebasan perbudakan. Satu dnar anda infaqkan untuk keluarga anda. Satu dinar yang anda infaqkan untuk keluarg anda lebih besar pahalanya.Dengan demikian, nafkah keluarga yang merupakan kewajiban kepala keluarga juga disebut infaq dan bila diberikan untuk mengharapkan keridhaan Allah, maka ia bernilai infaq dan ibadah yang berpahala besar. Infaq terhadap keluarga oleh Hadits riwayat Ibnu Mas’ud juga disesut shadaqah. Sesungguhnya muslim yang menginfaqkan nafkah untuk keluarganya, maka itu merupakan shadaqah baginya. Dari ayat kedua dapat disimpulkan bahwa infaq adalah bagi orang yang mempunyai kelebihan harta melebihi kebutuhan keluarganya saharí-hari. Menurut Mujahid, kelebihan yang dimaksud adalah kelebihan yang mewajibkan zakat. Jadi, setelah membayar zakat, bila masih mempunyai kelebihan harta, maka ia keluarkan infaq.Shadaqah berasal dari kata ash-shidq yang berarti ash-shihhah wa al-istiqamah fi al-qawl (benar dan konsisten dalam perkataan). Shadaqah (sedekah) disebut shadaqah karena harta yang dikeluarkan untuk orang lain dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah merupakan manifestasi kebenaran dan konsistensi dalam beribadah. Zakat disebut juga shadaqah karena makna yang sama. Mahar (shaduqah) disebut demikian karena menunjukkan manifestasi dan konsistensi di hati seseorang kepada seorang wanita yang menjadi isterinya. Berbagai ayat Qur’an dan Hadits meminta untuk memberikan infaq dan sedekah (dan sumbangan secara umum) kepada orang miskin dan yang membutuhkan. Qur’an mengatakan bahwa dalam harta orang kaya ada hak orang miskin. Sungguhpun demikian, jumlah dan frekuensi pengeluarannya tidak ditentukan. Ia diserahkan kepada kebaikan hati para pemberi infaq dan shadaqah semata. Karena itu, infaq dan shadaqah tidak dapat diharapkan mengimbangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat secara penuh dan abadi. Sementara itu, jumlah orang yang tidak beruntung dalam masyarakat sering melebihi jumlah orang yang beruntung. Untuk memenuhi itu, maka Allah mensyari‘atkan zakat kepada ummat Islam. Berbuat kebajikan kepada orang lain adalah ajakan mulia yang dianjurkan oleh semua agama, namun dalam hal ini Islam berbeda dari agama lain. Di samping anjuran agar manusia suka menolong, Islam juga melembagakan perbuatan kebajikan berupa zakat yang harus dikeluarkan oleh warga muslim yang memenuhi syarat untuk itu. Sebagai kewajiban, zakat diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang jelas, baik dari segi jenis, jumlah dan waktu, maupun dari segi persyaratan pembayar (muzakkî), administrator (‘âmil) dan penerimanya (mustahiqq). Melalui anjuran berbuat kebajikan dan perintah zakat, Islam sebenarnya berusaha memerangi kemiskinan. Mengutip istilah Qur’an, setan itu menjanjikan kemiskinan kepada manusia. Sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan keutamaan. Bila setan adalah musuh manusia yang tidak kelihatan di dunia spritual, maka kemiskinan adalah musuh manusia di dunia nyata dalam masyarakat. Ummat Islam diminta untuk mendekati Allah dan menjauhi setan. Setan diciptakan sebagai musuh manusia. Ia akan selalu berusaha memiskinkan kerohanian dan ekonomi manusia. Karena itu, dengan mengikuti tuntunan Allah yang memperkaya manusia secara maknawi dan materi, jasmani dan rohani, maka ummat Islam sebenarnya telah berusaha menjauhi setan dan memerangi kemiskinan. Dalam sistem kapitalis, kekayaan dipandang sebagai hak milik pribadi yang dapat digunakan sesuai keinginan pemiliknya dan dalam sistem sosialis, hak milik dipandang sebagai kepunyaan bersama yang harus digunakan untuk kepentingan bersama pula. Berbeda dari kedua sistem tersebut, Islam memandang kekayaan sebagai hak milik Allah yang bersifat pinjaman terhadap manusia yang harus digunakan untuk kebaikan bersama. Segala sesuatu di alam raya ini adalah hak milik Allah Yang Maha Tinggi. Ia adalah pemilik sesungguhnya terhadap segala sesuatu dan Ia mempunyai hak untuk menentukan penggunaan segala bentuk hak milik. Manusia adalah khalifah-Nya, yang dibebani dengan sejumlah tanggung-jawab. Untuk melaksanakan tanggung-jawab itu manusia diberi berbagai fasilitas yang dititipkan kepadanya secara ketat supaya diolah sesuai dengan tuntunan-Nya. Dengan kepemilikan di tangan Allah ini, maka manusia yang diberikan kelebihan rezki oleh Allah setidak-tidaknya mempunyai tiga tanggung-jawab. Ia menggunakannya untuk kebutuhan pribadi, keluarga dan orang yang berada di bawah tanggungannya secara halal, dengan tidak boros dan tidak mubazir. Kedua, ia menginvestasikannya untuk mendapatkan nilai tambah dengan cara yang halal. Ketiga, ia mengeluarkan sebagiannya untuk zakat, sedekah, infaq, waqaf dan lain-lain. Administrasi Zakat Zakat di zaman Nabi dikumpulkan oleh negara. Setelah kematian beliau, sebagian masyarakat menolak memberikan zakat melalui pemerintah. Karena itu, Abu Bakar melancarkan perang terhadap orang yang tidak mau membayar zakat. Mereka diperangi karena dipandang sebagai orang murtad. Kewajiban zakat yang harus disalurkan melalui negara ini berlangsung sampai ke masa pemerintahan Umawi dan awal pemerintahan ‘Abbasi. Setelah itu sampai hari ini, zakat menjadi lembaga sukarela, tanpa kewajiban negara untuk menyalurkannya. Administrasi zakat di zaman Rasulullah dan para sahabat beliau barangkali sangat sederhana sesuai dengan kondisi yang ada, namun pada waktu ini, dengan kemajuan zaman dan kemungkinan penyelewengan dana ummat oleh oknum-oknum tertentu, maka management zakat harus dikelola secara profesional dan bertanggungjawab. Administrasi zakat di zaman modern perlu diatur oleh negara atau berdasarkan undang-undang sehingga pembangkang dan penunggak zakat dapat ditindak secara tegas dan zakat dapat berperan sebagai lembaga keuangan yang efektif. Pengelolaan berdasarkan undang-undang dan profesionalisme semacam ini diharapkan dapat berjalan dengan baik di Indonesia dengan lahirnya UU No. 38 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang menyertainya. Administrasi zakat sebagai urusan negara dan masyarakat Islam dapat dilihat dari pengutusan sahabat Mu‘adz bin Jabal ke Yaman sebagai duta atau gubernur dari Nabi s.a.w. Perintah Nabi kepada Mu‘adz berbunyi seperti berikut: إِنَّكَ سَتَأْتِى قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُوْهُمْ إِلَى أَنْ يَّشْهَدَ أَنْ لاَّ إِلهَ إِلاَّ الله وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ. فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذَالِكَ فَأُخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ. فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذَالِكَ، فَأُخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْSaudara akan bertemu dengan Ahli Kitab. Bila menemui mereka, ajaklah mereka supaya memberikan kesaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Bila mereka mematuhi saudara dalam hal itu, beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan salat sebanyak lima kali dalam sehari dan semalam. Bila mereka mematuhi saudara dalam hal itu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shadaqah atas mereka, yang dikumpulkan dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin. Bila mereka mematuhi saudara dalam hal itu, saudara tidak dibolehkan lagi mengganggu gugat kesucian harta benda mereka. Takutilah do‘a orang yang teraniaya, karena antara ia dan Allah tidak ada pembatas. Dari Hadits ini dipahami bahwa setelah seseorang menyatakan diri masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimah syahadah, ia dibebani dengan kewajiban salat lima waktu. Bila salat telah dilaksanakan, ia diwajibkan mengeluarkan zakat yang dikumpulkan dari warga wajib zakat untuk dibagikan kepada warga berhak yang membutuhkannya. Bila ini telah dilaksanakan, maka pejabat yang mewakili negara dalam mengurus masyarakat tidak berhak menggangu-gugat kekayaan warga. Diisyaratkan juga bahwa pejabat negara secara umum, dan pejabat urusan zakat secara khusus, harus memperlakukan warga secara adil dalam melaksanakan tugasnya. Ia akan celaka bila warga yang tidak mendapatkan perlakuan adil mengadukan nasibnya kepada Allah melalui do‘a. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan ZakatSeperti diuraikan di atas, pengelolaan zakat di zaman Nabi, begitu juga di zaman Khulafa‘ Rasyidin dilakukan oleh negara. Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1999, pengelolaan zakat tidak dilakukan oleh negara, tetapi "oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah." [Pasal 6 ayat 1] Pengelolaan yang dimaksud meliputi "kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat." [Pasal 1 ayat 1] Pemerintah hanya "berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat." [Pasal 3] Badan amil tersebut menurut Penjelasan Pasal 7 ayat 1 "adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat." Sungguhpun demikian, institusi ini "bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya." [Pasal 9] Pemerintah RI berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan karena pengelolaan zakat menyangkut hak dan kewajiban sebagaian besar warga negara dan kepastian hukum sesuai UUD 1945 [Pasal 4]. Zakat berhubungan dengan hajat hidup banyak orang, administrasi keuangan, kemungkinan tindakan penyimpangan dan lain-lain. Karena itu, ia memerlukan pengaturan melalui undang-undang dan memutuhkan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa yang timbal dan memberi sanksi terhadap pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan.. Pengaturan adalah inti hukum dan penyelesaikan sengketa adalah inti pengadilan . Sementara itu, zakat sebagai hukum agama yang bersifat diyânî tergantung kepada ketaatan pemeluk agama secara individual tanpa tekanan dari pihak luar, tetapi ketika ia bersintuhan dengan hak dan kewajiban orang lain, maka ia menjadi hukum yang bersifat qadhâ’î berdasarkan undang-undang. UU No. 38 Tahun 1999 dengan jelas mengakui zakat sebagai kewajiban agama warga negara yang beragama Islam [Pasal 2]. Karena sifatnya yang diyânî, maka pemerintah tidak mewajibkan zakat kepada setiap warga muslim yang memenuhi syarat, tetapi mendasarkannya kepada kesadaran masyarakat muslim sendiri. Warga muslim wajib zakat yang tidak melaporkan zakatnya kepada badan amil zakat tidak terjangkau oleh UU ini. Sifat diyânîlah yang diharapkan dapat menggugah hatinya sehingga mau melaporkan zakatnya kepada badan yang sudah ditetapkan oleh UU. Pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa badan amil zakat hanya mengumpulkan zakat atas dasar pemberitahuan para muzakki. Segi qadhâ’î dalam undang-undang ini tanpak dari penetapan saksi kurangan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebesar-besarnya tiga puluh juta rupiah terhadap kasus kelalaian dalam pengelolaan zakat [Pasal 21]. Pasal ini memberi celah masalah pidana zakat dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.Langkah pengumpulan zakat yang digariskan oleh undang-undang ini persis seperti langkah yang digariskan oleh undang-undang perpajakan dalam mengumpulkan pajak dari masyarakat, yaitu berdasarkan pelaporan wajib pajak. Kedekatan zakat dan pajak dapat dilihat dari Pasal 14 ayat 3 UU No. 38 yang menyatakan bahwa pembayaran zakat kepada badan yang ditunjuk pemerintah dapat mereduksi pajak. Ini dimaksudkan "agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran membayar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak." [Penjelasan Pasal 14 ayat 3]Masalah perpajakan menjadi wewenang Direktorat Perpajakan Departemen Keuangan. Sementara itu, masalah zakat akan berada di bawah perlindungan, pembinaan dan pelayanan Departemen Agama [Pasal 1 ayat 6 dan Pasal 15]. Konsep ini akan menambah peran ganda yang sudah dimainkan oleh Departemen Agama dalam bidang pendidikan (pendidikan agama), kehakiman (peradilan agama, sebelum masuk ke Mahkamah Agung) dan perhubungan (perjalanan haji); yaitu bidang keuangan urusan zakat. Urusan keuangan zakat hampir sama rumit dan luasnya dengan urusan pajak. Karena itu, masalah zakat perlu ditangani secara profesional oleh direktorat khusus urusan ini; sebuah dilema baru yang harus mendapatkan pemecahan.UU No. 38 juga berisikan beberapa ijtihad dalam hukum Islam, yang antara lain dapat dilihat dari penafsiran al-ashnâf ats-tsamâniyah yang digariskan oleh oleh at-Tawbah 60. Penjelasan Pasal 16 ayat 2 berbunyi: "Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnussabil, yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi, seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit hutang, pengungsi yang terlantar, dan korban bencana alam."Teks ayat menyebutkan delapan jenis penerima zakat yang terdiri dari (1) fakir, (2) miskin, (3) amil, (4) muallaf, (5) riqab, (6) gharim, (7) sabilillah, dan (8) ibnussabil, tetapi dalam pelaksanaannya, Penjelasan UU menafsirkan "meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi ". Ini berarti bahwa penekanan undang-undang adalah pada fakir dan miskin yang amat fakir dan miskin. Bila mengikuti tafsir ‘Abdullah Yusuf ‘Ali, kedelapan penerima zakat tersebut sebenarnya dapat dimasukkan ke dalam tiga katagori besar, yaitu orang miskin (the poor), orang yang membutuhkan (the needy) dan amil (those who are employed in their service).Alms or charitable gifts are to be given to the poor and the needy and those who are employed in their service. That is, charitable funds are not to be diverted to other uses, but the genuine expenses of administering charity are properly chargeable to such funds. Who are the needy? Besides the ordinary indigent, there are certain classes of people whose need is great and should be relieved. Those mentioned here are: (1) men who have been weaned from hostility to Truth, who would probably be persecuted by their former associates, and require assistance until they establish new connections in their new environment: (2) those in bondage, literally and figuratively: captives of war must be redeemed: slaves should be helped to freedom-, those in the bondage of ignorance or superstition or unfavourable environment should be helped to freedom to develop their own gifts: (3) those who are held in the grip of debt should be helped to economic freedom: (4) those who are struggling and striving in Allah's Cause by teaching or fighting or in duties assigned to them by the Islamic State, who are thus unable to earn their ordinary living: and (5) strangers stranded on the way. All these have a claim to charity. They should be relieved by individual or organised effort, but in a responsible way. In this verse, the word sadaqat refers to obligatory charity (zakat). UU No. 38 melalui Penjelasan Pasal 13 membedakan perbedaan pengertian antara infaq dengan shadaqah: Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan, di luar zakat, untuk kemaslahatan umum; Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk kemaslahatan umum; Tampak di sini bahwa infaq adalah harta yang dikeluarkan secara umum di luar zakat, baik oleh muslim atau non muslim untuk kepentingan umum. Sedangkan shadaqah adalah harta yang dikeluarkan secara khusus oleh muslim untuk kepentingan umum. Dengan demikian, undang-undang menekankan keterpihakan kepada kepentingan nasional di mana pihak non muslim dapat memberikan sumbangan kepada badan amil zakat dan juga dapat memperoleh bagian dari dana yang dihimpun bila yang bersangkutan termasuk "orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi". Hal yang sama tampaknya juga berlaku untuk dana yang berhubungan dengan hibah, wasiat, waris dan kafarat yang disalurkan melalui badan amil zakat, seperti tertera pada Penjelasan Pasal 13.
"Shadaqât atau bantuan kebajikan diberikan kepada orang miskin, orang yang membutuhkan dan orang yang dipekerjakan untuk mengurusnya. Jadi dana kebajikan tidak disimpangkan kepada penggunaan-penggunaan yang lain. Siapakah yang disebutkan orang yang membutuhkan? Selain orang biasa yang bernasib malang, terdapat kelas-kelas tertentu masyarakat yang mempunyai kebutuhan lebih besar dan harus diringankan. Orang-orang yang disebutkan dalam ayat adalah: (1) orang yang tertutup dari kebenaran karena permusuhan; (2) orang yang terikat baik secara literal maupun majazi, seperti tawanan perang yang mesti disantuni, budak yang harus dibantu pembebasannya, atau orang yang berada dalam ikatan kebodohan, tahayul atau lingkungan tidak bersahabat yang harus ditolong untuk mengembangkan bakat mereka; (3) orang terlilit hutang yang harus ditolong untuk mendapatkan kebebasan ekonomi; (4) orang yang sedang berjuang dan berusaha di jalan Allah dengan mengajar atau berperang atau dalam tugas-tugas yang dibebankan kepada mereka oleh Negara Islam, yaitu orang yang tidak mampu mencari rezki untuk menopang kehidupan biasa; dan (5) orang yang terlantar di perjalanan. Semua ini mempunyai klaim terhadap zakat. Mereka harus diringankan oleh individu atau usaha terorganisir, tetapi dengan cara yang bertanggungjawab. Dalam ayat ini kata shadaqât berarti bantuan wajib (zakat).". ‘Abdullah Yûsuf ‘Alî, The Holy Qur’ân: Text, Translation and Commentary (Brentwood, Maryland: Amana Corporation, 1409 A.H./1989 A.C.), hlm. 456, catatan kaki no. 1320. Makalah diklat Cakim Tahun 2007 di Anyer - Banten. |