|
oleh Reza Indragiri Amriel (Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne, Dosen Psikologi, Aktivis pada sejumlah LSM anak dan pendidikan ) Kehebohan menyusul perceraian sepasang suami isteri kerap kali begitu dahsyat hingga mengaburkan derajat keseriusan pengaruh yang muncul terhadap anak-anak. Salah satu isu yang justru sering menjadi masalah susulan adalah hak pengasuhan atas anak. Banyak penelitian, termasuk yang dilakukan oleh Connecticut Governor’s Commission on Divorce, Custody and Children (2002), menyimpulkan bahwa proses penentuan hak asuh tidak hanya menimbulkan efek stres besar bagi orangtua, tetapi juga traumatis bagi anak-anak. Atas dasar itu, pertimbangan komprehensif menjadi keharusan bagi suami dan isteri yang bercerai serta lembaga-lembaga hukum terkait sebelum menghasilkan putusan tentang hak pengasuhan anak.
Problemnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan ihwal hak asuh ini menjadi begitu kompleks. Pertama, ketegangan dan nuansa permusuhan yang muncul dalam persidangan kasus perceraian seringkali mendistorsi persepsi suami dan isteri akan diri mereka. Di situ berlangsung proses filter mental, yakni masing-masing pihak menginventarisasi kebaikan-kebaikan pribadinya seraya menonjolkan keburukan-keburukan pihak lawan. Masalah hak asuh pun terkena imbasnya. Baik suami (bapak) maupun isteri (ibu), masing-masing beranggapan diri mereka yang lebih pantas mendapatkan hak pengasuhan. Anak diposisikan laksana properti, bahkan sebagai simbol kemenangan satu pihak atas pihak lain. Pihak yang diputuskan mendapatkan hak asuh akan serta-merta memandang dirinya sebagai pemenang. Sedangkan pihak yang tidak mendapatkan hak asuh tidak hanya „terposisikan‟ sebagai pecundang, tapi sekaligus dicitrakan sebagai orangtua yang tidak memiliki cukup kasih sayang bagi anaknya sendiri dan—bisa jadi—penista yang hanya akan menghancurkan hidup anak. Watak egois di atas bertitik tolak dari terkesampingkannya prinsip tunggal yang semestinya secara universal diberlakukan dalam setiap wacana tentang proses tumbuh kembang anak. Yakni, perlindungan, pengasuhan, dan pemeliharaan anak harus didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Argumentasi suami dan isteri tentang hak asuh lebih didasarkan pada kalkulasi ekonomis mereka, serta cenderung menafikan kebutuhan bahkan aspirasi anak itu sendiri. Kedua, interpretasi atas hak asuh dalam hukum Islam juga menjadi persoalan tersendiri. Eksplisit disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105, saat terjadi perceraian, hak pengasuhan anak yang belum mumayiz (mampu membedakan mana baik dan buruk) ada pada ibunya. Setelah anak mumayiz, ia bebas memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Kriteria usia dan perilaku untuk mumayiz sangat beragam, tergantung mazhab. Antara lain, ada yang berpatokan pada usia dua belas tahun (akil baligh), sedangkan mazhab lain menjadikan usia enam tahun sebagai kategori mumayiz, karena cukup dengan melihat seberapa jauh kemandirian anak dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Namun, mengutip Ketua Komisi Hukum dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak, Muhammad Joni (2006), ”hak pemeliharaan anak—menurut versi pasal 105 KHI itu—bukan ketentuan yang imperatif, namun bisa saja dikesampingkan dan diabaikan”. Ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa orang tua (bapak ataupun ibu) memiliki hak yang setara dan sama sebagai orang tua untuk mengasuh, memelihara dan merawat serta Opini/Kolom 2 melindungi hak-hak anak. Yang terpenting adalah kemampuan orang tua untuk mengasuh dan memelihara anak. Terlepas dari itu, dalam praktiknya hingga kini, secara umum terdapat penekanan bahwa isteri (ibu) memiliki hak lebih besar akan pengasuhan anaknya. Para hakim kasus perceraian di Indonesia masih ragu-ragu untuk menghasilkan putusan yang „tidak biasa‟. Alasannya, tidak hanya karena “masalah hak pengasuhan anak telah diatur hitam di atas putih”, tetapi juga dilandasi pada sejumlah tafsiran atas sejumlah hadis bahwa kodrat ibu sebagai manusia yang mengandung dan melahirkan menjadikannya sebagai manusia yang serta-merta dilengkapi dengan jiwa asih. Hanya kondisi ekstrim yang tampaknya dapat memberanikan hakim untuk memutuskan bahwa hak pengasuhan diberikan kepada bapak. Misalnya, jika ibu tergolong pemabuk, pelacur, penjudi, dan sejenisnya. Sedangkan kondisi-kondisi psikologis beresiko (risk behaviors) yang sudah tampak pada ibu tetap dinilai masih belum cukup kuat untuk menjadi dasar dihasilkannya putusan „berani‟. Konservatisme para hakim laksana memosisikan anak pada situasi eksperimental yang penuh dengan resiko. Di sinilah dibutuhkan adanya penajaman pengetahuan ilmiah para hakim, sehingga putusan yang dihasilkan kelak lebih dilandaskan pada scientific knowldge ketimbang logika awam. Tidak sedikit pula kalangan yang mengkritisi tafsiran tentang prioritas yang diberikan Islam kepada para ibu. Hak pengasuhan otomatis (by default) diperuntukkan kepada ibu kiranya sangat relevan dengan keadaan masa silam, termasuk zaman turunnya Islam, di mana para suami menghabiskan banyak waktu mereka untuk mencari nafkah dan berdakwah dalam jangka waktu lama di luar rumah, sementara isteri berperan domestik. Pembagian peran seperti itu pada dasarnya selaras dengan riset Burns, Mitchell, dan Obradovich (1989). Berdasarkan studi lapangan dan laboratorium, ketiga ilmuwan tersebut menyimpulkan ayah sebagai agen utama dalam sex typing, sementara ibu adalah figur yang paling bertanggung jawab dalam aspek manajerial pengasuhan (penentuan jenis makanan, kesehatan, kegiatan harian, pendidikan, dan sebagainya). Tetapi, tatkala peran gender pada masa kini sudah berubah sedemikian rupa (misal: bapak dan ibu sama-sama bekerja, namun sistem kerja ibu mengharuskannya untuk sangat sering menginap di luar kota, sedangkan bapak memiliki lebih banyak waktu untuk bertatap muka dengan anaknya), maka ketepatan dan relevansi tafsiran tentang hak pengasuhan dipertanyakan kembali. Jika realita ini tidak diindahkan, dikhawatirkan interpretasi tekstual atas hukum Islam hanya akan mengesankan Islam sebagai agama yang bias gender. Ketiga, protokol penentuan hak pengasuhan di Indonesia masih belum memadai. Dalam praktik di banyak negara, evaluasi atas akses dan hak pengasuhan anak melibatkan proses assessment (child custody and access assessment)yang komprehensif. Dalam proses tersebut, para pihak maupun lembaga peradilan dapat menunjuk seorang asesor independen guna melakukan cermatan multiperspektif atas suami dan isteri. Secara spesifik, memertimbangkan peran krusial profesi psikolog, American Psychological Association sejak 1994 juga telah menyusun Guidelines for Child Custody Evaluations in Divorce Proceedings. Semua inisiatif tersebut dilakukan dalam rangka memastikan terejawantahkannya prinsip kepentingan terbaik anak dengan cermatan pengetahuan ilmiah yang terukur. Di Indonesia, hal-hal semacam itu kiranya masih menjadi agenda yang perlu direalisasikan. Solusi Komprehensif Seimbang Lembaga peradilan Indonesia hingga kini masih terpaku pada rumusan bahwa hak pengasuhan anak jatuh ke salah satu pihak. Itu pun kurang didukung dengan basis pengetahuan ilmiah yang memadai. Tanpa sengaja, konvensi seperti itu justru menyeret anak ke lingkaran pusat pertikaian suami isteri. Padahal, berlandaskan akal budi dan hati nurani yang jernih, meskipun suami dan isteri „baku hantam‟, tetapi urusan anak harus tetap semaksimal mungkin diamankan. Konsekuensinya, patut diikhtiarkan sejauh mungkin agar perceraian tidak mengkontaminasi kepentingan anak, termasuk menyeret anak menjadi bagian dari masalah perceraian itu sendiri. Pendekatan alternatif yang perlu lebih disosialisasikan adalah penerapan hak pengasuhan bersama. Dengan joint custody, bapak dan ibu memiliki hak serta tanggungjawab yang sama dalam membuat keputusan tentang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Hak pengasuhan bersama semakin beralasan apabila diketahui bahwa relasi bapak-anak serta relasi ibu-anak tidak bermasalah dan kedua pihak menunjukkan upaya yang dalam untuk mengekspresikan kasih sayang mereka kepada anak-anak. Hak pengasuhan bersama dapat meminimalisasi konflik yang timbul akibat perceraian (American Psychological Association, 2002). Tanpa mengurangi arti penting kehadiran ibu, psikolog Sheila Tinman (2003) menegaskan, anak korban perceraian perlu melewatkan waktu yang sama dengan bapaknya agar bisa mendapatkan gambaran model peran (role model) yang memadai. Ini sangat dibutuhkan dalam rangka membangun pondasi psikologis yang sehat dan seimbang bagi proses perkembangan diri si anak. Pentingnya alokasi waktu yang setara antara bapak dan ibu juga didukung oleh peneliti psikologi anak, Robert Bauserman (2002). Lewat riset metanalisisnya, Bauserman menyimpulkan, anak korban perceraian yang berkesempatan menghabiskan waktu yang sama dengan masing-masing orangtuanya (walau pada kediaman yang berbeda) ternyata mempunyai kemampuan beradaptasi yang lebih baik daripada mereka yang interaksi dan tatap mukanya didominasi hanya dengan salah satu orangtua. Dengan penalaran di atas, hak pengasuhan bersama menjadi solusi praktis guna menambal fakta masih kurang memadainya basis pengetahuan ilmiah dalam proses penentuan hak pengasuhan anak. Dan, secara mendasar, putusan macam inilah yang benar-benar sebangun dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002. Wallaahu a’lam |